Perzinaan di beberapa negara Zina

Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.

Bangladesh

Dalam KUHP Bangladesh 1860 yang mewarisi KUHP Inggris tidak mengkriminalisasikan Perzinaan, kecuali untuk mereka yang sudah menikah yang dikelaskan dalam pasal 497 dan Pasal 498 KUHP Bangladesh 1860.[33]

Indonesia

Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:

  • Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
  • Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
  • Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
  • Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.

Jika hubungan persetubuhan/sanggama termasuk dalam kriteria di atas, maka pelaku persetubuhan tidak dapat dipidana. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.[34]

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat.

Kanada

Hukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.

India

Berdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.

Australia

Sejak 1994, Australia telah memberlakukan undang-undang federal yang berkaitan dengan perilaku seksual suka sama suka antara orang dewasa. Dengan kata lain, perzinaan di Australia tidak membawa akibat hukum seperti pelanggaran ringan, kejahatan berat, atau pelanggaran pidana seperti di beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Filipina

Filipina adalah salah satu dari sedikit negara yang masih menganggap perzinaan dan pergundikan sebagai tindak pidana. Perzinaan dan pergundikan adalah kejahatan terhadap kesucian di bawah Revisi KUHP (RPC) dan yang disebut sebagai perselingkuhan seksual dalam KUHP atau perselingkuhan dalam arti umum.

Tiongkok

Tidak ada yang ilegal tentang perzinaan di Tiongkok, tetapi pemerintah Tiongkok telah dipermalukan dalam beberapa tahun terakhir oleh banyak kasus publik, dan bagi banyak orang di publik, praktik tersebut telah menjadi identik dengan korupsi.

Rusia

Sementara orang Rusia cenderung mengutuk perselingkuhan perkawinan lebih dari orang Prancis, mereka juga kurang konservatif tentang perzinaan daripada banyak populasi lainnya. Sebagian besar pria dan wanita Rusia masing-masing 55 dan 70 persen, tampaknya setuju bahwa mengambil kekasih adalah hal yang tidak wajar.

Iran

Zina diancam dengan 100 cambukan bagi orang yang belum menikah dan hukuman mati pada pelanggaran keempat. Itu dapat dihukum mati dengan rajam (di bawah moratorium sejak 2002, secara resmi diganti pada 2012, dengan hukuman yang tidak ditentukan) untuk orang yang sudah menikah dan dalam semua kasus inses.

Korea Selatan

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Kamis membatalkan undang-undang berusia 62 tahun yang menjadikan perzinaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara, dengan alasan perubahan adat istiadat seksual di negara itu dan penekanan yang semakin besar pada hak-hak individu.

Uni Eropa

Di beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia, Prancis atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.

Referensi

WikiPedia: Zina http://al-badar.net/pengertian-macam-dan-hukum-zin... http://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUA... http://en.wikipedia.org/wiki/Divorce_Act http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 http://www.voa-islam.com/teenage/smart-teen/2011/0... http://organisasi.org/cara-menghilangkan-keinginan... https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Zina https://web.archive.org/web/20131224114610/http://... https://web.archive.org/web/20111209165512/http://... https://web.archive.org/web/20120903092234/http://...