Kambing dan domba Zakat hewan ternak

Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah kambingBesar zakat
40-1201 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-2002 ekor kambing/domba
201-3003 ekor kambing/domba
301-4004 ekor kambing/domba
401-5005 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor