Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; terkadang juga disingkat UUD '45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.Perumusan UUD 1945 dimulai dengan kelahiran dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama BPUPK. Perumusan UUD yang rill sendiri mulai dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 dengan dimulainya sidang kedua BPUPK untuk menyusun konstitusi. UUD 1945 diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya sempat dihentikan selama 9 tahun dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi negara melalui Dekret Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah memasuki masa reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) dari tahun 1999–2002.UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sehingga seluruh lembaga negara di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus mengikuti ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian atas undang-undang, sementara Mahkamah Agung atas peraturan di bawah undang-undang, yang bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.[1]Wewenang untuk melakukan pengubahan terhadap UUD 1945 dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti yang telah dilakukan oleh lembaga ini sebanyak empat kali. Ketentuan mengenai perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistem Kesatuan republik
Lembaga kehakiman MA, MK, dan KY
Lembaga legislatif Bikameral (MPR, terdiri dari DPR dan DPD)
Penyampaian 18 Agustus 1945
Tanggal berlaku 18 Agustus 1945
Kepala negara Presiden
Lokasi dokumen Arsip Nasional, Jakarta
Pembentukan badan legislatif 29 Agustus 1945 (KNIP)
15 Februari 1950 (DPR)
Pembatasan amendemen 1
Jenis media Dokumen teks tercetak
Yurisdiksi  Indonesia
Cabang 3
Referensi UUD 1945 Asli (PDF) 
UUD 1945 Satu Naskah (PDF) 
Lembaga lain BPK
Pembentukan badan eksekutif 18 Agustus 1945
Amendemen terakhir 11 Agustus 2002
Perumus BPUPK
Federalisme Kesatuan
Amendemen 4
Penyusunan 1 Juni – 18 Agustus 1945
Lembaga eksekutif Presiden, dibantu oleh menteri kabinet
Kolese elektoral Tidak ada
Penetap PPKI
Pembentukan badan peradilan 18 Agustus 1945

Referensi

WikiPedia: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 http://www.worldcat.org/oclc/192076429 http://www.worldcat.org/oclc/192076429 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-... https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/07/14053... https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/08/13000... https://tirto.id/sejarah-hasil-sidang-bpupki-kedua... https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38102/uu-... http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/pemilu-p... https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/17000... https://www.kompas.com/stori/read/2021/11/01/11000...