Uang dalam
ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum dan uang juga merupakan benda terpenting bagi kehidupan karena tanpa uang hidup terasa susah. Objek tukar dapat berupa
benda atau
jasa yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa.
[1] Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa, kekayaan berharga lainnya, serta untuk pembayaran
utang.
[2] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Kesimpulannya, uang adalah suatu benda yang diterima umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, penukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi lebih mudah daripada
barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
[3] Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong
perdagangan dan pembagian tenaga kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan
kemakmuran.Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini
uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah
Republik Indonesia. Namun, sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral,
Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan
hak oktroi.
[4]