Tidak bisa
Rambu lalu lintas Fungsi dan Perlengkapan RambuRambu konvensional terdiri atas:
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya antara lain:
Tidak bisa
Rambu lalu lintas Fungsi dan Perlengkapan RambuTerkait
Referensi
WikiPedia: Rambu lalu lintas http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2014...