Qisas atau kisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.[1]Qisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[2]Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.[3]