Ligitan adalah sebuah
pulau di negara bagian
Sabah,
Malaysia. Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai
Pulau Sebatik diujung timur laut pulau
Kalimantan/
Borneo ini luasnya 7,9 Ha.Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan
Republik Indonesia dan menjadi
sengketa wilayah antara Indonesia dan
Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta
Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal
17 Desember 2002 oleh
Mahkamah Internasional.Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari
Kesultanan Sulu hingga
Inggris dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu,
Belanda, kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription.
[1]Akhirnya, dengan pertimbangan effectivities Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini dengan baik sehingga pulau ini diserahkan pada
Malaysia akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di
selat Makassar.
[2][3][4] dan menjadi terkenal karena keindahan alamnya. Selain itu di pulau ini juga masih sering ditemui
penyu-penyu meletakkan telurnya.