Pulau adalah
tanah atau
daratan yang dikelilingi air dengan luas lebih kecil dari
benua dan lebih besar dari
karang, yang dikelilingi
air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau
kepulauan (
bahasa Inggris: archipelago).Konvensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun
1982 (
UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (
bahasa Inggris: island) sebagai "
daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat
pasang naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh
tenggelam pada saat air pasang naik.
Implikasinya, syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni
[1]:Dengan demikian,
gosong pasir,
lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitu pun gosong lumpur atau
paparan lumpur yang ditumbuhi
mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon
bakaunya selalu muncul di atas muka air
[1].Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah pulo. Kata pinzaman dari
bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai
gili.Di Indonesia, secara definisi,
pulau kecil merupakan pulau yang mempunyai luasan kurang atau sama dengan 10.000 km².
[2]