Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota Nurhaida
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota Hoesen
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen Tirta Segara
Ketua Dewan Audit merangkap anggota Ahmad Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Riswinandi
Sifat Independen
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Heru Kristiyana
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan Mardiasmo
Singkatan OJK