Otoritas Jasa Keuangan
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 |
---|---|
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota | Nurhaida |
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota | Hoesen |
Ketua Dewan Komisioner | Wimboh Santoso |
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia | Mirza Adityaswara |
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen | Tirta Segara |
Ketua Dewan Audit merangkap anggota | Ahmad Hidayat |
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota | Riswinandi |
Sifat | Independen |
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota | Heru Kristiyana |
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan | Mardiasmo |
Singkatan | OJK |