Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. OJK mendapat tambahan kewenangan dimana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK [2].

Otoritas Jasa Keuangan

Sifat Independence
Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota Mirza Adityaswara
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi
Didirikan 22 November 2011; 11 tahun lalu (2011-11-22)
Ketua Dewan Audit merangkap anggota Sophia Issabella Wattimena
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono
Singkatan OJK
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dian Ediana Rae
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan Suahasil Nazara
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Ogi Prastomiyono