Otonomi khusus Papua

Otonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Wilayah Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Referensi

WikiPedia: Otonomi khusus Papua http://www.papua.us/2013/05/jakarta-akan-ganti-und... http://www.jstor.org/action/doBasicSearch?Query=%2... https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_... https://dpr-papua.go.id/profil/sejarah-dpr-papua/ https://web.archive.org/web/20220629231720/https:/... https://google.com/search?as_eq=wikipedia&q=%22Oto... https://google.com/search?q=%22Otonomi+khusus+Papu... https://google.com/search?&q=%22Otonomi+khusus+Pap... https://google.com/search?tbs=bks:1&q=%22Otonomi+k... https://scholar.google.com/scholar?q=%22Otonomi+kh...