Negara berdaulat
Negara berdaulat

Negara berdaulat

Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis. Hukum internasional mendefinisikan negara-negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara berdaulat.[1] Hal ini juga dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada atau memiliki kekuatan atau negara lain.[1]Keberadaan atau hilangnya suatu negara adalah persoalan kenyataan.[2] Sedangkan menurut teori deklaratif kenegaraan, sebuah negara berdaulat dapat ada tanpa harus diakui oleh negara-negara berdaulat, meskipun jika suatu negara berdiri tanpa pengakuan negara lain akan sering menemukan kesulitan untuk bertindak penuh dalam masalah kekuatan membuat perjanjian dan terlibat dalam hubungan diplomatik dengan negara-negara berdaulat.

Referensi

WikiPedia: Negara berdaulat http://www.answers.com/topic/recognition https://books.google.com/books?id=jrTsNTzcY7EC&lpg... https://books.google.com/books?id=5okNqth8I9wC&lpg... https://books.google.com/books?id=Kr0sOuIx8q8C https://books.google.com/books?id=Jh6gjr-2ho8C&pg=... https://books.google.com/books?id=EWgEv1Qq2TwC&pg=... http://www.bbc.com/news/world-europe-10730573 https://books.google.com.tr/books?id=xMvOBAAAQBAJ https://books.google.com/books?id=4PwmeRG9QsUC http://www.oas.org/juridico/english/treaties/a-40....