Tidak bisa
Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Penangguhan, pengeluaran, dan penarikan anggotaMenurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara anggota mungkin saja ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB. Dari Bab II, Pasal 5:[4]
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewa tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.
Dari Pasal 6:[4]
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa melanggar Prinsip-prinsip sebagaimana tercantum dalam Piagam, dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Sejak organisasi tersebut didirikan, belum ada satu negara anggota pun yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB di bawah ketentuan Pasal 5 dan 6. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat negara-negara yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan PBB dengan alasan selain yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6:
Sejak PBB berdiri, hanya satu negara anggota (tidak termasuk negara-negara yang bubar atau yang bergabung dengan negara-negara anggota lainnya) yang secara sepihak menarik diri dari PBB. Selama peristiwa konfrontasi Indonesia–Malaysia, dan sebagai tanggapan atas pemilihan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dalam surat tertanggal 20 Januari 1965, Indonesia memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB bahwa negara tersebut memutuskan "pada tahap ini dan dalam keadaan saat ini" untuk menarik diri dari PBB. Namun, setelah Presiden Soekarno tidak lagi menjabat, dalam sebuah telegram tertanggal 19 September 1966, Indonesia memberi pernyataan kepada Sekjen PBB mengenai keputusan Indonesia "untuk melanjutkan kerja sama penuh dengan PBB dan untuk melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB yang dimulai dengan sidang kedua-puluh-satu Majelis Umum". Pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menerima keputusan Pemerintahan Indonesia dan Presiden Majelis Umum PBB mengundang perwakilan negara tersebut untuk menduduki kursi mereka di Majelis.[38]
Tidak seperti penangguhan dan pencopotan, tak ada ketentuan khusus yang dibuat dalam Piagam PBB mengenai apakah atau bagaimana sebuah anggota dapat menarik diri secara sah dari PBB (sebagian besar untuk menghindari ancaman penarikan diri yang digunakan sebagai bentuk pemerasan politik, atau untuk menghindari kewajiban-kewajiban merugikan berdasarkan Piagam tersebut, mirip dengan penarikan diri yang melemahkan pendahulu PBB, Liga Bangsa-Bangsa),[54] atau apakah permintaan untuk penerimaan kembali oleh anggota yang sebelumnya menarik diri harus diperlakukan sama dengan permohonan keanggotaan biasa, yaitu membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan serta Majelis Umum. Kembalinya Indonesia ke PBB mengisyaratkan bahwa persetujuan tersebut tidak dibutuhkan. Namun, para cendekiawan berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Majelis Umum tersebut tak sejalan dengan Piagam dari sudut pandang hukum.[56]
Tidak bisa
Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Penangguhan, pengeluaran, dan penarikan anggotaTerkait
Negara Negara Islam Irak dan Syam Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara Palestina Negara bagian dan teritorial di Amerika Serikat Negara anggota NATO Negara berdaulat Negara Islam Indonesia Negara berkembang Negara satu partaiReferensi
WikiPedia: Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa http://www.economist.com/node/14506556 http://www.serbia-info.com/enc/history/breakup.htm... http://www.thedailybeast.com/articles/2012/12/20/u... http://www.upi.com/Audio/Year_in_Review/Events-of-... http://www.upi.com/Top_News/2009/05/18/Taiwan-atte... http://news.xinhuanet.com/english/2007-07/24/conte... http://www.brookings.edu/research/opinions/2012/06... http://www.un.int/orderofmalta http://www.un.int/protocol/bluebook/bb301.pdf http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/it...