Palestinian Declaration of IndependenceNegara Palestina (
bahasa Arab:
دولة فلسطين, Dawlat Filastin, atau hanya
Palestina (
bahasa Arab:
فلسطين, Filastin) adalah sebuah negara di
Timur Tengah antara
Laut Tengah dan
Sungai Yordan. Status
politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara-negara anggota
OKI,
Liga Arab,
Gerakan Non-Blok, dan
ASEAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina.Wilayah
Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu
Wilayah Pendudukan Israel dan
Otoritas Nasional Palestina.
Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di
Aljir oleh
Dewan Nasional (PNC)
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
[4][5].KTT
Liga Arab 1974 menunjuk PLO sebagai "wakil sah tunggal rakyat Palestina dan menegaskan kembali hak mereka untuk mendirikan negara merdeka yang mendesak." PLO telah memiliki status
pengamat di
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai "entitas non-negara" sejak 22 November 1974, yang memberikan hak untuk berbicara di
Majelis Umum PBB tetapi tidak memiliki hak suara. Setelah Deklarasi Kemerdekaan, Majelis Umum PBB secara resmi "mengakui" proklamasi dan memilih untuk menggunakan sebutan "Palestina" bukan "Organisasi Pembebasan Palestina" ketika mengacu pada pengamat permanen Palestina. Dalam keputusan ini, PLO tidak berpartisipasi di PBB dalam kapasitasnya sebagai pemerintah Negara Palestina. Sejak tahun 1998, PLO diatur untuk duduk di Majelis Umum PBB segera setelah negara non-anggota dan sebelum semua pengamat lain.Pada tahun 1993, dalam
Persetujuan Oslo,
Israel mengakui tim negosiasi PLO sebagai "mewakili rakyat Palestina", dengan imbalan PLO mengakui hak Israel untuk eksis dalam damai, penerimaan resolusi Dewan Keamanan PBB 242 dan 338, dan penolakannya terhadap "kekerasan dan terorisme". Sementara Israel menduduki wilayah Palestina, sebagai hasil dari Persetujuan Oslo, PLO mendirikan sebuah badan administratif sementara:
Otoritas Nasional Palestina (PNA atau PA), yang memiliki beberapa fungsi pemerintahan di bagian
Tepi Barat dan
Jalur Gaza. Pengambilalihan Jalur Gaza oleh
Hamas membagi wilayah Palestina secara politik, dengan
Fatah yang dipimpin oleh
Mahmoud Abbas menguasai Tepi Barat dan diakui secara internasional sebagai Otoritas Palestina resmi, sementara Hamas telah mengamankan kekuasaannya atas Jalur Gaza. Pada bulan April 2011, kedua pihak telah menandatangani perjanjian rekonsiliasi, tetapi pelaksanaannya masih terbengkalai.Hingga 18 Januari 2012, 129 (66,8%) dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina. Banyak negara yang tidak mengakui Negara Palestina tetap mengakui PLO sebagai "wakil rakyat Palestina". Selain itu, komite eksekutif PLO diberdayakan oleh PNC untuk melakukan fungsi pemerintah Negara Palestina
[6]