Lambang negara Indonesia
Lambang negara Indonesia

Lambang negara Indonesia

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.[1]

Lambang negara Indonesia

Penggunaan
  • * Lambang Negara (contoh pada paspor Indonesia dan dokumen resmi kenegaraan),
    • lambang kenegaraan dan ideologi nasional,
    • penggunaan resmi kenegaraan lainnya
Sejak 11 Februari 1950
Elemen Jumlah bulu Garuda melambangkan tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia
Perisai Di bagian tengah Garuda, melambangkan Pancasila, ideologi nasional Indonesia
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pemangku Republik Indonesia
Penopang Garuda (penopang tunggal)