Hukuman mati atau
pidana mati (
bahasa Belanda: doodstraf) adalah yakni praktik yang dilakukan suatu
Negara (pemerintahan) untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan
Hukuman mati di Indonesia.
Vonis yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah
divonis mati, dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai
eksekusi.Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti
pembunuhan (berencana atau tidak),
pembunuhan massal,
pemerkosaan (seringkali juga termasuk
kekerasan seksual terhadap anak,
terorisme,
kejahatan perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan
genosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan,
makar,
spionase,
penghasutan, dan
pembajakan, serta kejahatan lainnya seperti
residivisme,
pencurian yang serius,
penculikan, serta
penyelundupan,
perdagangan, atau
kepemilikan narkoba.Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan
pemenggalan kepala,
[1] namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk
hukuman gantung, ditembak,
suntik mati,
rajam,
penyetruman, dan
gas beracun.Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara
de jure untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai abolisionis dalam praktik.
[2][3] Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di
Indonesia[4] dan negara lainnya seperti di
Tiongkok,
India,
Amerika Serikat,
Singapura,
Pakistan,
Mesir,
Bangladesh,
Nigeria,
Arab Saudi,
Iran,
Jepang, dan
Taiwan.
[5][6][7][8]Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama.
Amnesty International mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran
hak asasi manusia, dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."
[9] Hak asasi tersebut dilindungi di bawah
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.
[9] Di
Uni Eropa, Pasal 2 dari
Piagam Hak Asasi Uni Eropa melarang adanya praktik hukuman mati.
[10] Majelis Eropa, yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hal ini hanya mempengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk diantaranya
Armenia dan
Azerbaijan.
Majelis Umum PBB telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020
[11] delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.
[12]