Tidak bisa
Hukum_internasional Hukum Internasional dan Hukum DuniaHukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Tidak bisa
Hukum_internasional Hukum Internasional dan Hukum DuniaTerkait
Hukum Hukum gerak Newton Hukum penistaan agama Hukum Singapura Hukum internasional Hukum di Indonesia Hukum Uni Eropa Hukum Jim Crow Hukum acara perdata Indonesia Hukum Milo MurphyReferensi
WikiPedia: Hukum_internasional http://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lp...