Hukum Uni Eropa (sebelumnya disebut
Hukum Komunitas Eropa) adalah sekumpulan traktat dan perundang-undangan (misalnya Regulasi dan Direktif) yang ber
pengaruh langsung atau
tidak langsung terhadap hukum negara anggota
Uni Eropa. Tiga sumber hukum Uni Eropa adalah hukum primer, hukum sekunder, dan hukum suplementer. Sumber primer utama hukum Uni Eropa adalah
traktat pendirian Uni Eropa. Sumber sekunder meliputi
regulasi dan
direktif yang didasarkan pada traktat-traktat. Badan legislatif Uni Eropa terdiri dari
Parlemen Eropa dan
Dewan Uni Eropa, yang dapat membuat hukum sekunder untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam traktat. Sementara itu, sumber suplementer Hukum Eropa meliputi keputusan Mahkamah Eropa dalam kasus,
hukum internasional, dan
asas umum hukum Uni Eropa.Hukum Uni Eropa diterapkan oleh pengadilan-pengadilan negara anggota.
Mahkamah Eropa merupakan pengadilan tertinggi yang dapat menafsirkan Hukum Eropa.Dalam kasus
Van Gend en Loos v Nederlandse Administratie der Belastingen, Mahkamah Eropa menyatakan bahwaDalam kasus
Costa v ENEL, Mahkamah Eropa juga menekankan bahwa bila terjadi konflik antara hukum negara anggota dengan hukum Uni Eropa, maka hukum Uni Eropa lebih unggul. Akibatnya, negara anggota harus menghapuskan hukum nasional yang tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa.