Pengguguran kandungan atau
aborsi (
bahasa Latin:
abortus) adalah berakhirnya
kehamilan dengan dikeluarkannya
janin (fetus) atau
embrio sebelum memiliki kemampuan untuk
bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.
[note 1] Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "
keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja sering kali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "
aborsi tahap akhir".
[1]Dikatakan bahwa aborsi di negara-
negara maju, yang mengizinkannya merupakan salah satu prosedur medis yang paling aman dalam bidang kedokteran.
[2][3] Metode-metode modern memanfaatkan obat atau bedah dalam pelaksanaan aborsi.
[4] Obat mifepriston dikombinasikan dengan
prostaglandin kemungkinan sama aman dan efektifnya dengan bedah selama trimester pertama dan kedua kehamilan.
[4][5] Pengaturan kelahiran, seperti pil atau
alat intrauterin, mungkin saja digunakan segera setelah aborsi.
[5] Dilaporkan bahwa abortus provokatus, jika dilakukan secara aman dan legal, tidak meningkatkan risiko terkait masalah fisik ataupun
mental pada jangka panjang.
[6] Sebaliknya, aborsi yang tidak aman mengakibatkan 47.000
kematian dan 5 juta kasus perawatan di rumah sakit setiap tahunnya.
[6][7] Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan tersedianya aborsi yang aman dan legal bagi semua wanita.
[8]Sekitar 56 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia,
[9] dengan hampir setengahnya dilakukan secara tidak aman.
[10] Angka atau tingkat aborsi hanya berubah sedikit antara tahun 2003 dan 2008,
[10] setelah sebelumnya mengalami penurunan selama setidaknya dua dasawarsa karena meningkatnya akses atas pengendalian kelahiran dan
keluarga berencana.
[11] Pada tahun 2008, 40% wanita di seluruh dunia memiliki akses untuk melakukan aborsi secara legal tanpa batasan tertentu sebagai alasan.
[12] Setiap negara yang mengizinkan aborsi memiliki batasan berbeda mengenai seberapa terlambat aborsi kehamilan diperbolehkan.
[12]Sejak zaman kuno, aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan
paksaan, atau juga
metode-metode tradisional lainnya.
[13] Terdapat perbedaan
hukum aborsi dan
pandangan agama ataupun budaya di seluruh dunia. Di beberapa wilayah hukum, aborsi dilegalkan dalam kasus tertentu seperti pemerkosaan,
masalah pada janin,
kemiskinan, risiko pada kesehatan sang ibu, ataupun
inses.
[14] Di berbagai daerah di dunia terjadi banyak
perdebatan terkait isu moral, etika, dan hukum dalam hal aborsi.
[15][16] Mereka yang
menentang aborsi umumnya bersikukuh bahwa embrio ataupun janin adalah seorang pribadi manusia dengan
hak untuk hidup dan mereka menyamakan aborsi dengan suatu
pembunuhan.
[17][18] Sedangkan mereka yang mendukung legalitas aborsi umumnya berpandangan bahwa seorang wanita memiliki hak untuk mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri.
[19]