Gerakan Non-Blok (
GNB) (
bahasa Inggris: Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu
organisasi internasional yang terdiri lebih dari 100 negara-negara yang menganggap dirinya tidak beraliansi dengan kekuatan besar apapun. Tujuan dari organisasi ini, seperti yang tercantum dalam
Deklarasi Havana Diarsipkan 2023-08-01 di
Wayback Machine. tahun 1979, adalah untuk menjamin kemerdekaan, kedaulatan, integritas teritorial, dan keamanan dari negara-negara nonblok dalam perjuangan mereka menentang
imperialisme,
kolonialisme,
neo-kolonialisme,
apartheid,
rasisme dan segala bentuk agresi militer, pendudukan, dominasi, interferensi atau
hegemoni dan menentang segala bentuk blok politik.
[2] Mereka merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keanggotaan
PBB. Negara-negara yang telah menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi (
KTT) Non-Blok termasuk
Yugoslavia,
Mesir,
Zambia,
Aljazair,
Sri Lanka,
Kuba,
India,
Zimbabwe,
Indonesia,
Kolombia,
Afrika Selatan dan
Malaysia.Anggota-anggota penting di antaranya
Yugoslavia,
India,
Mesir,
Indonesia,
Pakistan,
Kuba,
Kolombia,
Venezuela,
Afrika Selatan,
Iran,
Malaysia, dan untuk suatu masa,
Republik Rakyat Tiongkok. Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang dekat seperti
NATO atau
Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah mempunyai kedekatan yang diinginkan dan banyak anggotanya yang akhirnya diajak beraliansi salah satu negara-negara adidaya tersebut. Misalnya,
Kuba mempunyai hubungan yang dekat dengan
Uni Soviet pada masa
Perang Dingin. Atau
India yang bersekutu dengan Uni Soviet untuk melawan
Tiongkok selama beberapa tahun. Lebih buruk lagi, beberapa anggota bahkan terlibat konflik dengan anggota lainnya, seperti misalnya konflik antara
India dengan
Pakistan,
Iran dengan
Irak. Gerakan ini sempat terpecah pada saat
Uni Soviet menginvasi
Afganistan pada tahun
1979.
[3] Ketika itu, seluruh sekutu Soviet mendukung invasi sementara anggota GNB, terutama negara dengan mayoritas
muslim, tidak mungkin melakukan hal yang sama untuk
Afghanistan akibat adanya perjanjian nonintervensi.