Film porno adalah
film yang dikategorikan mengandung unsur yang mengeksploitasi
hubungan seksual dan
aurat manusia. Film porno merupakan sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan terutama di
dunia timur.Film porno dijual dan disewakan dalam bentuk
DVD, dipertunjukkan melalui internet dan saluran televisi khusus serta saluran televisi
bayar-per-tayang pada televisi kabel dan televisi satelit, dan juga dipertontonkan di
bioskop film dewasa.Film porno muncul tidak lama setelah ditemukannya film pada awal 1900-an. Film porno memiliki banyak kesamaan dengan berbagai bentuk
pornografi dan
erotisisme lainnya. Nama lainnya untuk film porno antara lain "film dewasa" dan "film biru." Secara umum, "
softcore" merujuk pada pornografi yang tidak menampilkan penetrasi atau tindakan "fetish yang ekstrem", sedangkan "
hardcore" merujuk pada pornografi yang menampilkan penetrasi dan atau tindakan fetish yang ekstrem.Sepanjang sejarahnya,
kamera film telah digunakan untuk membuat film porno, namun biasanya film porno disebarluaskan secara diam-diam, untuk hiburan di rumah atau di perkumpulan tertutup dan juga di bioskop malam. Hanya pada tahun 1970-an film porno mulai sedikit dilegalkan; pada 1980-an, pornografi dalam bentuk
video rumahan mencapai penyebaran yang sangat luas beberapa dekade sebelumnya. Berkembangnya internet pada akhir 1990-an dan awal 2000-an sangat mengubah penyebaran film porno dan menambah rumit penuntutan kecabulan yang legal.Film porno adalah bisnis yang tumbuh subur dan sangat menguntungkan, berdasarkan sebuah artikel
Reuters tahun 2004, disebutkan bahwa "industri multi-miliaran dolar ini memproduksi sekitar 11.000 judul DVD tiap tahun, sehingga menjadikannya sebagai industri yang sangat kuat...."
[1]