Bank Indonesia (
BI) adalah
bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Syechan Agil
[2]. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama
De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
[3] Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
[4]Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek
makroprudensial sistem perbankan
[6].BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan
uang di
Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh
Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018,
Perry Warjiyo menjabat sebagai
Gubernur BI menggantikan
Agus Martowardojo.