Agama di Indonesia (2010)
[1]Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa
Indonesia,
Pancasila: “Ke
tuhanan Yang Maha Esa”. Ini adalah kompromi antara gagasan
negara Islam dan
negara sekuler. Sejumlah
agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap
politik,
ekonomi dan
budaya.
[2][3][4][5] Menurut hasil
Sensus Penduduk Indonesia 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk
Islam (Nusantara merupakan negara dengan penduduk
muslim terbanyak di dunia
[6]), 6,96%
Kristen, 2,9%
Katolik, 1,69%
Hindu, 0,72%
Buddha, 0,05%
Konghucu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.
[1]Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya".
[7] Dalam Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
[8] Baru-baru ini, aliran kepercayaan (
agama asli Nusantara) telah diakui pula sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 7 November 2017.
[9][10]Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan.
Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.
[11]